MPM Keluarga Mahasiswa
Sidang Umum XIV
Tema : Sidang Umum XIV
Tahun Ajaran : 2015-2016
Tanggal : 2016-07-02 s/d 2016-07-04
Maksud&Tujuan : > Menetapkan AD/ART KM UDINUS.
> Menetapkan Undang-undang PEMIRA.
> Menetapkan GBHK BEM-KM UDINUS. > Menetapkan Rekomendasi KM UDINUS.
> Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah / janji anggota / ketua DPM-KM
UDINUS, Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
dan pimpinan / sekretaris / bendahara / anggota majelis.
> Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mengenai pelaksanaan GBHK dan menilai pertanggungjawaban tersebut melalui fraksi.
> Meminta laporan DPM-KM UDINUS mengenai pelaksanaan fungsi legislatif.
> Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil
Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya apabila Presiden Mahasiswa dan atau
Wakil Presiden Mahasiswa sungguh-sungguh melanggar GBHK dan atau AD/ART KM
UDINUS.
> Mencabut kekuasaan dan memberhentikan ketua DPM-KM UDINUS dalam masa jabatannya apabila ketua DPM-KM UDINUS sungguh-sungguh melanggar
AD/ART KM-UDINUS.
> Menetapkan peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
> Untuk memilih ketua MPM-KM UDINUS pada periode selanjutnya.